rencana-pembangunan-kepariwisataan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022 (3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
- Pertauran Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
- 177 hlm
|