Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bima merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara sistematis sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah untuk menjamin terlaksananya hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bermartabat;
b. bahwa dengan adanya sistem pengelolaan air limbah domestik yang tepat dan efisien melalui keterlibatan semua pihak, maka potensi pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia di Daerah dapat dicegah atau
diminimalisir;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang bertanggung jawab di dalam penyelenggaraannya, dibutuhkan suatu kebijakan yang mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2022;
Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. penyelenggaraan SPALD;
c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
d. hak dan kewajiban;
e. kelembagaan;
f. perizinan;
g. peran serta masyarakat dan swasta;
h. kerjasama;
i. pembinaan;
j. kompetensi;
k. insentif dan disinsentif;
l. pembiayaan;
m. larangan;
n. ketentuan penyidikan; dan
o. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Nomor 19)
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
60 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional Warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945; untuk mensosialisasikan dan menerapkan upaya perilaku hidup bersih, sehat dan terbebas dari pencemaran lingkungan dan sumber air dari dampak negatif air limbah domestik dengan kondisi buang air besar sembarangan (BABS) dan belum memadainya pengelolaan air limbah domestik seperti pengurasan lumpur tinja terjadwal di Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik; serta berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terkait pengelolaan air limbah merupakan sub urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang harus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten, maka diperlukan kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten serta kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerja sama kemitraan, pembiayaan, perizinan, pembinaan dan pengawasan, kelembagaan, insentif-disinsentif, larangan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Bupati Musi Rawas akan menetapkan peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2027 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 25 (Dua Puluh Lima) bab dan 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemulihan; Pencemaran Air dan Udara; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengelolaan Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan; Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa Masyarakat Hukum Adat dengan segala hak yang
melekat dan menyertainya harus diakui dan dilindungi oleh
Pemerintahan Daerah sehingga keberadaannya dapat
berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.17/Menlhk/Setjen/ Kum.l/8/2020;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 36 (tiga puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengakuan; Perlindungan; Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Penyelesaian Sengketa; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - DAN - PENGELOLAAN - LINGKUNGAN - HIDUP
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana. Untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran, perlu pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan. Perda Kota Bandung No.6 Tahun 2011 sudah tidak lagi sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.22 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang pemerintah daerah kota, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan limbah Non B3, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, dan surat kelayakan operasional, pengaduan dan pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, peran masyarakat, pembiayaan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan
bebas dari sampah serta mewujudkan peningkatan
Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup yang berkualitas dan berdaya saing,
perlu dilakukan pengelolaan sampah secara sistemik dan
terpadu; bahwa timbulan dan jenis sampah semakin bertambah dan
sistem pengumpulan sampah secara umum masih
bercampur dan/atau belum ada pemilahan antara sampah
rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan
sampah spesifik mulai dari sumbernya sehingga
menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan
berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan
jika tidak dikelola dengan baik; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
Daerah berwenang untuk mengatur dan menetapkan
kebijakan strategis terkait pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IV Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Bab V Perizinan
Bab VI Pembiayaan dan Kompensasi
Bab VII Insentif dan Disinsentif
Bab VIII Kerja Sama dan Kemitraan
Bab IX Sistem Informasi Pengelolaan Sampah
Bab X Peran Masyarakat
Bab XI Ketentuan Larangan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Lingkungan Hidup - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pangabuan Jenazah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam bidang pemakaman, maka perlu disiapkan dan ditetapkan tempat pemakaman dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel; b. bahwa untuk menata dan menertibkan pemakaman serta pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemakaman; c. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah demi menjamin terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemakaman di Kota Tomohon; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014.
Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pangabuan Jenazah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
memberi wewenang kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam
pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023
Kesehatan - Lingkungan Hidup - Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan dan menimbulkan adiksi menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 109 Tahun 2012; PERMENKES No. 188/Menkes/PB/I/2011.
Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2024.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat