Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2023

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab IV Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Bab V Perizinan Bab VI Pembiayaan dan Kompensasi Bab VII Insentif dan Disinsentif Bab VIII Kerja Sama dan Kemitraan Bab IX Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Bab X Peran Masyarakat Bab XI Ketentuan Larangan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan