Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; b. penyelenggaraan SPALD; c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; d. hak dan kewajiban; e. kelembagaan; f. perizinan; g. peran serta masyarakat dan swasta; h. kerjasama; i. pembinaan; j. kompetensi; k. insentif dan disinsentif; l. pembiayaan; m. larangan; n. ketentuan penyidikan; dan o. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat