Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2023

Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 25 (Dua Puluh Lima) bab dan 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemulihan; Pencemaran Air dan Udara; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengelolaan Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan; Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
25 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2023
Tanggal Berlaku
25 Januari 2023
Sumber
LD.2023/No. 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan