Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Lingkungan Hidup - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pangabuan Jenazah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam bidang pemakaman, maka perlu disiapkan dan ditetapkan tempat pemakaman dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel; b. bahwa untuk menata dan menertibkan pemakaman serta pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemakaman; c. bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah demi menjamin terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemakaman di Kota Tomohon; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014.
- Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pangabuan Jenazah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
- 23 Halaman
|