Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagian besar Penyandang DIsabilitas hidup dalam kondisi rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terbelakang di bawah garis kemiskinan karena masih adanya hambatan dan kesulitan disebabkan keadaan fisik dan mental mereka sehingga perlu memberikan hak, kesempatan, dan perlindungan kepada Penyandang Disabilitas;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan valuasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dari hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Dasar Hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU Nomr 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU NOmor 28 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU NOmor 20 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomr 11 Tahun 2009 tentang KEsejahteraan Sosial; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasa Permukiman; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; PP Nomor 2 Tahhun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah; PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma; PP Nomr 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; Perda Kab. Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang Bebas KKN di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentng Bangunan Gedung; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Dalam peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur tentang: Asas dan Tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandag disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; dan Saknsi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
1. Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
2. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak;
3. Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk :
1. Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
2. Menjamin pemenuhan hak kemerdekaan anak dari eksploitasi untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat;
3. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
4. Mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak;
5. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama dan utama bagi anak;
6. Membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
7. Memastikan dalam pembangunan daerah dengan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak; dan
8. Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada di Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 281
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan Gender, Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Serta Pembinaan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak merupakan Amanat dan karunia Tuhan YME yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagai diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 29 Tahun 1959;
3. UU No. 4 Tahun 1979;
4. UU No. 39 Tahun 1999;
5. UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 1 Tahun 2016;
6. UU No. 11 Tahun 2012;
7. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
8. PP No. 44 Tahun 2017;
9. Keppres No. 36 Tahun 1990;
10. Permen PPPA No. 13 Tahun 2010;
11. Permen PPPA No. 11 Tahun 2011;
12. Permen PPPA No. 12 Tahun 2011;
13. Permen PPPA No. 13 Tahun 2011;
14. Permen PPPA No. 14 Tahun 2011;
15. Permendagri No. 2 Tahun 2016;
16. Permen PPPA No. 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta mengatur tentang Hak Anak dan Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak serta Desa/Kelurahan layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
23 halaman (25 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasar
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia;
bahwa untuk arah dan landasan penyelenggaraan
perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas di Kabupaten Brebes perlu regulasi yang
mengatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Ragam Penyandang Disabilitas
Bab IV Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Bantuan Sosial
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa
Bab VIII Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Bab IX Anggaran
Bab X Penghargaan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sevagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; b. bahwa terdapat penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitas, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; c. bahwa sampai saat ubu Kota Banjarbaru belum memiliki aturan mengenai Perlindungan dan Pemebuhan Hak Penyandang Disabilitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
1. UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Banjarbaru; 2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 5. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; 6. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 8. Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak-hak Penyandang Disabilitas; c. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; d. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; e. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan f. partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2019
a. b ah w a dalam ra n g k a m ew u ju d k an p e m u d a yan g b erim an
d a n b ertak w a k e p a d a T u h an Yang M aha E sa,
b erak h lak m u lia, seh at, cerd as, kreatif, inovatif, m andiri,
dem o k ratis, b ertanggungjaw ab, se rta m em iliki jiw a
k epem im pinan, k e w ira u sa h a an , d a n kepeloporan, m ak a
d ip erlu k an p e m b a n g u n an k e p em u d aa n sehingga p e m u d a
m am p u b e rp a rtisip a si ak tif d alam p e m b a n g u n an n asio n al
d a n p e m b a n g u n an d a e ra h y ang b e rd a sa rk a n P an casila
d a n U n dang-U ndang D asar N egara R epublik In d o n esia
T ah u n 1945;
b. b ah w a d alam p e m b a n g u n an d a era h , p e m u d a m em punyai
p o ten si d a n p e ra n strateg is sehingga perlu d ik em b an g k an
p o ten si d a n p e ra n n y a m elalui p e n y ad a ran , p em b erd ay aan ,
d a n p en g em b an g an d alam sa tu k e sa tu a n p e m b a n g u n an
k e p em u d aa n se ca ra tere n ca n a, te ra ra h , te rp a d u , d an
b e rk e lan ju tan yan g m e ru p a k a n bagian d ari p e m b a n g u n an
d aerah ;
c. b ah w a u n tu k m em berikan k e p astian h o k u m dalam
p e m b a n g u n an k e p em u d aa n se rta g u n a m ela k san a k a n
k e te n tu a n Pasal 11 ay at (1) U ndang-U ndangN om or 40
T ah u n 2009 te n ta n g K epem udaan, m a k a d ip erlu k an
p e n g a tu ra n n y a dalam b e n tu k P e ra tu ra n D aerah;
d. b ah w a b e rd a sa rk a n p ertim b an g an seb ag aim an a d im ak su d
d alam h u ru f a, h u ru f b d a n h u ru f c, perlu m en e tap k a n
P e ra tu ra n D aerah te n ta n g K epem udaan;
1. Pasal 18 ay at (6) U n dang-U ndang D asar N egara R epublik
In d o n esia T ah u n 1945;
2. U ndang-U ndang Nomor 29 T ah u n 1959
ten ta n g
P em b en tu k an D aerah-T ingkat II Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik In d o n esia T ah u n 1959 Nomor 74,
T am b ah an L em baran N egara R epublik In d o n esia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda,
serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5238);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5444);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun
2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 806
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Pendidikan Kesadaran Bela Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1277);
13. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 944
tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitasi
Pengembangan Kewirausahaan Pemuda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1325);
14. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 945
Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1326);
15. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 32 Tahun
2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1449) ;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ASAS
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, PERENCANAAN DAN STRATEGI KEPEMUDAAN
BAB VI TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VII PERAN, TANGGUNGJAWAB DAN HAK PEMUDA
BAB VIII PENYADARAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
BAB IX PENGEMBANGAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB X KOORDINASI DAN KEMITRAAN PEMUDA
BAB XI SARANA DAN PRASARANA KEPEMUDAAN
BAB XII PEMUDA PENYANDANG DISABILITAS
BAB XIII PENGHARGAAN
BAB XIV PEMBIAYAAN
BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
TAHUN 2019 NOMOR 31
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 708
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Pemberian ASI kepada bayi adalah kewajiban bagi ibu dan hak asasi bagi bayi dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a PP No. 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 4 Tahun 1979
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 39 Tahun 1999
5. UU No. 23 Tahun 2002
6. UU No. 3 Tahun 2003
7. UU No. 13 Tahun 2003
8. UU No. 29 Tahun 2004
9. UU No. 36 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 32 Tahun 1996
12. PP No. 33 Tahun 2012
13. Permenkes No. 15 Tahun 2013
14. Permenkes No. 13 Tahun 2013
15. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Pemberian ASI Eksklusif dengan Inisiasi menyusui dini dan kolostrum dan ruang laktasi. Ketika tidak memungkinkan untuk pemberian ASI Ekslusif, bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi. Program ini dilaksanakan dengan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan. Untuk Sarana Pelayanan Kesehatan, Instansi, dsb yang mendukung keberhasilan IMD dan ASI Eksklusif akan diberikan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019
perlindungan - da - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2019/Nomor 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penmyandang Disabilitas di Kota Bekasi adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, dan peran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang disabilitas maka perlu menetapkanm Perda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 35 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; Uu No. 38 Tahun 2004; Uu no. 3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2006 sebagaiman atelah diubah dengahn UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun n2009; UU No. 1 Tahun 2011; UuUNo. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 2 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; Perda Jabar No. 7 Tahun 2013; Perda Kota bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Prinsip Dan Tujuan, Ragam Penyandang Disabilitas, Kewajiban Dan Tanggungjawab, Hak Penyandang Disabilitas, Aksesbilitas, Rehabilitasi, Pemelihraan Taraf Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Khusus, Pelayanan Dan Pemberdayaan Pemyandang Disabilitas, Komite Perlindungan Hak Hak Penyandang disabilitas, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerejasaam Dan Kemitraan, Penfhargaan, Rencana Induk, Kooridnasi pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Perda Kota Bandung No. 26 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir derngan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP no. 52 Tahun 2019; Perda Jabar No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan, Pelaksanaan, Aksesibilitas, Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Tim Kooridnasi, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Insentif Dan Disentif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
59 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat