pengarusutamaan gender
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK: |
- a. bahwa pada hakekatnya setiap manusia, baik laki-laki
maupun perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak
perempuan pada dasarnya mempunyai hak asasi yang
sama dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi demi
kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat
manusia tanpa diskriminasi;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara
perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan upaya yang
ditempuh melalui kebijakan percepatan Pengarusutamaan
Gender di daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan dasar yuridis kebijakan
percepatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kendal
yang selaras dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Peruubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka
perlu mengatur Percepatan Pengarustamaan Gender
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Pengarustamaan
Gender;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Pengarustamaan
Gender
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
- 14 hlm
|