materi pokok peraturan ini adalah pengarusutamaan gender sebagai landasan hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunan yang responsif gender di Daerah. meliputi ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; Ruang lingkup PUG meliputi : 1. perencanaan; 2. pelaksanaan; 3. pembinaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi; dan 4. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat