Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Tertib Kesehatan; Tertib Usaha dan Usaha Tertentu; Tertib Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Umum; Tertib Lingkungan; tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
LD 2020 / No. 4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1850 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan