Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Tertib Kesehatan; Tertib Usaha dan Usaha Tertentu; Tertib Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Umum; Tertib Lingkungan; tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat