PERDA Kota Surakarta No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956
STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1991/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Restribusi Terminal
Angkutan Penumpang maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun
1956 yang telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 12 Tahun 1986 tentang Stasion Otobis dan Tempat
Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu
mengadakan perubahan untuk keempat kalinya atas
Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor KM-200/HK.004/PHB-85, Nomor 41Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, penyisipan Pasal 13A, 13B, 13C dan 13D, perubahan pada Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-057 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyerahan secara nyata sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sesuai dengan berita acara serah terima Nomor: 127/09322/1991 Tanggal 22 Januari 1991 dan Surat Gubernut Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/05921 Tanggal 13 Pebruari 1991 perihal Pengiriman Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 8 Pebruari 1991 Nomor 061/19/1991 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Oerganisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten/Kotamadya Dati II dipandang perlu untuk melaksanakan pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 127/388/90 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/19/1991 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1991.
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Bar di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan
Kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pengembangan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab, yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, Pemerintah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk melakukan pengurusan, pembinaan dan pengawasan Usaha bar;
bahwa berhubung dengan itu dan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan Usaha Bar , maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Usaha Bar di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang - undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984; lnstruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM. 292/ Hk. 205. Phb-79 Nomor 208 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86/MEN.KES/PER /IV /77 tanggal 29 April 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1988; Peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor l Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang
persyaratan teknis, kewajiban pimpinan usaha bar, permodalan dan bentuk usaha, perijinan, pengurusan, pembinaan dan pengawasan, serta retribusi, ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan bagi pemilik usaha bar di Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1991.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Babwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992 perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 April 1980 Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 370-360; Keputusa.n Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 Tahun 1931; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor
94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1985 Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 1985 Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-
269; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057.
Peraturan ini mengatur Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1991/1992 adalah sebesar Rp12.655.501.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 1991.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum yang bersih dan sehat diperlukan peningkatan prasarana dan sarana pelayanan yang lebih memadai ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1974 Nomor : Ekbang.8/2/43 perihal Perusahaan Daerah Air Minum, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Maret 1978 Nomor : BKT.3/1/30 dipandang perlu melakukan Peralihan status Seksi Saluran Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten
Daerah Tingkat II Blora menjadi Perusahaan Daerah Air Minum ; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum ini dibentuk dalam rangka persiapan penyerahan Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Blora kepada Pemerintah Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut diatas pengaturannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 690 – 1572, tanggal 8 Nopember 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 690 – 536 tanggal 30 Juni 1988; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 3 Tahun 1984; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 4 Tahun 1984; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 5 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 536 – 666 tanggal 7 Oktober 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Kedudukan Hukum
Bab IV Nama Dan Tempat Kedudukan
Bab V Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha
Bab VI Modal
Bab VII Susunan Organisasi
Bab VIII Badan Pengawas
Bab IX Direksi
Bab X Kepegawaian
Bab XI Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
Bab XII Ketentuan Tarip
Bab XIII Tahun Buku
Bab XIV Anggaran Perusahaan
Bab XV Laporan Berkala Perhitungan Hasil Usaha Dan Kegiatan Perusahaan
Bab XVI Laporan Perhitungan Tahunan
Bab XVII Penetapan Dan Penggunaan Laba
Bab XVIII Pengawasan
Bab XIX Pembubaran
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 1991.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1991 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1980 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Angota DPRD. maka Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1990 sudah tida sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan dan mengatur kembali kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan APBD Tingkt II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan ini menetapkan berbagai tunjangan dan fasilitas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, seperti Uang Representasi, Uang Kehormatan, Tunjangan Komisi, Uang Paket, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Tunjangan Kematian, Rumah Jabatan, Sarana Mobilitas, Pakaian Dinas, Dana Penunjang, dan Tunjangan Kesejahteraan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian Tunjangan Purna Bhakti setelah masa bhakti berakhir atau mereka berhenti dengan hormat atau meninggal dunia. Peraturan ini berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tunjangan Purna Bhakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturen Daerah Kabupaten Daerah Tinakat II Rembang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna dalam pengelolaan Pendapatan asli daerah sebagai perwujudan dari kegiatan menuju ke arah otoonomi daerah yang dinamis, nyata dan bertanggungjawab, maka perlu dilakukan penyesuain usaha pemupukan dana guna membiayai pembangunan daerah;
bahwa sesuai dengan surat menteri dalam negeri tanggal 4 Agustus 1990 Nomor 061.1/2193/SJ, Type Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen ditingkatkan dari Type B Menjadi Type A maka perlu menyesuaikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerahh Nomor 05 Tahun 1981 tentang susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan mengatur kembali Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tetang susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan berpedoman pada keputusan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 1989 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1991.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomorr 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undnng - undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 1991.
21 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut
ABSTRAK:
bahwa Uang perangsang atas realisasi penerimaan retribusi daerah yang diatur dengan berbagai Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, besar prosentasenya berbeda antara yang satu dengan yang lainnya sehingga kurang mencerminkan adanya kesamaan penataan dan perlakuan;
bahwa Peraturan-peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur
berbagai retribusi daerah, dalam upaya menggairahkan semangat kerja dan sekaligus
sebagai motivasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, belum menggunakan istilah yang dibakukan sehingga tidak menciptakan adanya kesatuan pengertian dan memungkinkan terjadinya duplikasi pekerjaan;
bahwa berhubung dengan itu dalam rangka
keseragaman dan kesatuan pengertian serta
guna menciptakan tertib administrasi dipandang perlu menetapkan pengaturan pemberian uang perangsang atas realisasi penerimaan retribusi daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980
Uang Perangsang diberikan kepada lnstansi Pemungut setinggi-tingginya 5 % dari realisasi penerimaan retribusi Daerah yang dikelola oleh masing-masing Instansi Pemungut dan Uang Perangsang tersebutdibebankan pada Pasal I081 dari masing-masing Pos Anggaran/ Dinas Pemungut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1991.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat