STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1987/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 jis Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta 4 tahun 1981 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum lainnya masih terdapat beberapa jenis retribusi yang belum tertampung disamping beberapa tarip Retribusi yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan besama Menteri dalam Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri No. Km.26/HK.205/Phb.77 271 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 974. 451-441; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (3), Pasal 16, dan Pasal 17.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1987.
- Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
- 7 hlm
|