Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991

Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uang Perangsang diberikan kepada lnstansi Pemungut setinggi-tingginya 5 % dari realisasi penerimaan retribusi Daerah yang dikelola oleh masing-masing Instansi Pemungut dan Uang Perangsang tersebutdibebankan pada Pasal I081 dari masing-masing Pos Anggaran/ Dinas Pemungut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Februari 1991
Tanggal Pengundangan
26 September 1991
Tanggal Berlaku
26 September 1991
Sumber
LD.1991/NO.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan