Uang Perangsang diberikan kepada lnstansi Pemungut setinggi-tingginya 5 % dari realisasi penerimaan retribusi Daerah yang dikelola oleh masing-masing Instansi Pemungut dan Uang Perangsang tersebutdibebankan pada Pasal I081 dari masing-masing Pos Anggaran/ Dinas Pemungut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat