Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang merupakan dokumen perencanaan
yang memuat visi, nnsr dan arah
pembangunan daerah jangka panjang yang
merupakan satu kesatuan · dalam sistem
pcrencanaan pembangunan nasional yang
mempunyai karakteristik tersendiri;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pad.a huruf a dan sebagai tindak lanjut
"'
ketentuan dalam pasal 19 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Uudang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka
perlu menetapkan Rencan.a Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun 2005-2025 dalam Peraturan
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tafubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengclolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat,
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693); ,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengcndalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tenfang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah d.iubah
dua kali, tcrakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Mencngah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana.
Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II PROGRAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian sistem kerja merupakan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, profesional, efektif dan efisien, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah harus melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi Pada Pemerintah Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021;
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 - 2025
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAROS TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ten tang
Kepariwisataan dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Maros Tahun 2022 - 2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ·
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 725), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Unciang Nomor i
1 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 ), sebagaimana telah diubah
menjadi Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3658).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5116);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
· Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan · Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Kepariwisataan Provinsi dan Kabtipaten/Kota [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-
2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2015 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2019 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan
Kawasan Ekosistem Esensial Karts Maros Pangkep
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018
Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros
Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penetapan Kawasan Taman
Wisata Bantimurung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Maros Tahun 1987 Nomor 3, Seri D Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 32 Tahun 2001
tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya Dalam
Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2001 Nomor 96);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Maros 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2007 Nomor 02);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2012-2032 (lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2012 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maros, Pembangunan, Wisata, Wisatawan, Pariwisata, Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Daerah Tujuan Wisata, Daerah Tujuan Pariwisata.
BAB II KEDUDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Kedudukan RIPPAR-KAB, Pelaksanaan RIPPAR-KAB, Bagian Kedua Ruang Lingkup Pelaksanaan RIPPAR-KAB, Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN CAKUPAN RIPPAR-KAB Bagian Kesatu Prinsip Penyelenggaraan RIPPAR-KAB, Bagian Kedua Cakupan RIPPAR-KAB, Bagian Ketiga Visi, Bagian Keempat Misi, Bagian Kelima Tujuan, Bagian Keenam Sasaran, Bagian Ketujuh Arah Pembangunan Kepariwisataan, Bagian Kedelapan Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Bagian Kesembilan Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Bagian Kesepuluh Program dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan.
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
TAHUN 2022 NO 1
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (Gembira) Desa Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2011 tentang Rencana Pambangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-
2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati Bombana tentang Pedoman Pelaksanaan
Gerakan Membangun Bombana dengan Ridha Allah
(GEMBIRA) Desa di Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 4).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2011 tentang Rencana Pambangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-
2016.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012 tentang Keuangan Desa.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 09 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2014.
18.Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2013
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PELAKSANAAN
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN
BAB V
SASARAN
BAB VI
SUMBER DANA DAN MEKANISME PENYALURAN
BAB VII
PENGELOLAAN
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
26 hal
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2022/NO 250; PERATURAN.GO.ID: 26 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 adalah bahwa untuk menjamin terselenggaranya kinerja pelayanan Kementerian Sekretariat Negara secara efektif, efisien, responsif, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan berupa tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji unit pelayanan kepada pengguna pelayanan dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur melalui unit pelayan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2018; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah kota, industri unggulan daerah kota, RPIK 2021-2041, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam mewujudkan Kabupaten Brebes yang sehat, anggun, gairah, aman dan manusiawi serta untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan dan peran serta masyarakat dalam menjaga pemanfaatan prasarana/sarana fasilitas umum diperlukan perangkat kebijakan demi melindungi kepentingan seluruh masyarakat;
b. bahwa dalam menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram maka diperlukan pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban umum
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masyarakat Pemkab Brebes. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan lain yang telah ada berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum yang tidak bertentangan denan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Wonosobo 2006 - 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan Pemerintah Daerah
dan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif,
efisien dan bersasaran dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Wonosobo 2006 – 2010 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )
Kabupaten Wonosobo 2006 – 2010.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun
2004.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk pereode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan bupati
9 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008, maka dalam rangka
perencanaan pembangunan daerah perlu
menetapkan Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
b.bahwa untuk maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magelang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Rencana Pembangunan Daerah, yang meliputi a. RPJPD,
b. RPJMD, dan
c. RKPD.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang
mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan
pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah
dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum
diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2009.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat