Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maros, Pembangunan, Wisata, Wisatawan, Pariwisata, Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Daerah Tujuan Wisata, Daerah Tujuan Pariwisata. BAB II KEDUDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Kedudukan RIPPAR-KAB, Pelaksanaan RIPPAR-KAB, Bagian Kedua Ruang Lingkup Pelaksanaan RIPPAR-KAB, Pembangunan Kepariwisataan Daerah. BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN CAKUPAN RIPPAR-KAB Bagian Kesatu Prinsip Penyelenggaraan RIPPAR-KAB, Bagian Kedua Cakupan RIPPAR-KAB, Bagian Ketiga Visi, Bagian Keempat Misi, Bagian Kelima Tujuan, Bagian Keenam Sasaran, Bagian Ketujuh Arah Pembangunan Kepariwisataan, Bagian Kedelapan Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Bagian Kesembilan Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Bagian Kesepuluh Program dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan. BAB IV PENDANAAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat