Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2022

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAROS TAHUN 2022-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maros, Pembangunan, Wisata, Wisatawan, Pariwisata, Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Daerah Tujuan Wisata, Daerah Tujuan Pariwisata. BAB II KEDUDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Kedudukan RIPPAR-KAB, Pelaksanaan RIPPAR-KAB, Bagian Kedua Ruang Lingkup Pelaksanaan RIPPAR-KAB, Pembangunan Kepariwisataan Daerah. BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN CAKUPAN RIPPAR-KAB Bagian Kesatu Prinsip Penyelenggaraan RIPPAR-KAB, Bagian Kedua Cakupan RIPPAR-KAB, Bagian Ketiga Visi, Bagian Keempat Misi, Bagian Kelima Tujuan, Bagian Keenam Sasaran, Bagian Ketujuh Arah Pembangunan Kepariwisataan, Bagian Kedelapan Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Bagian Kesembilan Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Bagian Kesepuluh Program dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan. BAB IV PENDANAAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAROS TAHUN 2022-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
01 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2022
Tanggal Berlaku
01 Februari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan