Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Rencana Pembangunan Daerah, yang meliputi a. RPJPD, b. RPJMD, dan c. RKPD. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat