rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Wonosobo 2006 - 2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan Pemerintah Daerah
dan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif,
efisien dan bersasaran dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Wonosobo 2006 – 2010 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )
Kabupaten Wonosobo 2006 – 2010.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun
2004.
- Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk pereode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
- Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan bupati
- 9 Halaman
|