Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah kota, industri unggulan daerah kota, RPIK 2021-2041, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat