Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi serta tata kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAER.AH KABUPATEN BULUh.""lJMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMiNISTP..ASI KEPENDUDUKAl"l
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelayanan
administrasi kependudukan sejalan
dengan ditetapkannya Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau;
1
Mengingat
b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kepeududukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 33, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4235);
3
8. Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan
Lerubaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tabun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomo:r 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor l 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nouior 32
Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 954
Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
569);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
5
Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pe:::nbagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4737)
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara PendaftaYan dan Pencatatan
Sipil;
19. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional.
MEMUTUSKAN :
DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAA.t'J ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
Paeal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabunaten Bulukurnba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diubah sebagai berikut :
1. Keteni:uan Pasal 80 ditambah satu ayat sehlngga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 80
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi d.enda apabila melampaui batas waktu pelapcran Peristiwa Kcpendudukan sebagai berikut:
a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggai Terbatas atau Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pas81 12 ayat (2);
b. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana climaksud dalam Pasal 12 ayat (2};
1. pindah ke daerah lain bagi Orang Asing yang merniliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1);
J. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk
Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1);
c. melaporkan susunan
penduduk Warga sebagaimana dimaksud ( l);
keluarganya bagi
Negara Indonesia dalam Pasal 14 ayat
k. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana climaksud dalam Pasal 28 ayat (!);
d. meiaporkan susunan keluarganya bagi penduduk Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana climaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. mem.iliki KTP bagi penduduk WNl yang mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l);
f. memiliki KTP bagi penduduk WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah
ka�'lli atau pernah kawin sebagaim.ana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat [I]:
g. meniiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1);
h. pindah ke daerah lain bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1);
1. Orang asing yang memiliki 1Z1n tinggai terbatas yang telah berubah status menjacli orang asing yang merniliki izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
( 1);
m. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 30 ayat
( 1 );
n. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(2) Denda administratif sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) ad.alah sebagai berikut:
Pindah datangmatau orang asing
yang memiliki Izin
b. Tine:e:al Tetap
Pindah datang ke
Rp.100.000,•
luar negen bagi penduduk Warga
Negara Indonesia
yang terlambat
pelaporannya 1
(satu) bulan
c. Melaporkan Rp.25.000,-
susunan keluarganya dan penggantian KK
yang
I rusak/hilang
Rp.200.000,-
I, d.
Memiliki _KTP bagi I Rp.75.000,- 1
pendudu� yang
mencapai umur
17 (tujuh belas)
1 tahun atau sudah I
I kawin atau
pernah kawin
yang terlambat pelaporannya 6 enam bulan
e. Penerbitan Rp.75.000,-
perpanjangan
KTP bagi wajib
KTP yang lalai dan terlambat pelaporannya . 6
(enam) bulan
2. Ketentuan Pasal 81 ayat (2) diubah sehingga
berbunyi sebagrd berik:ut:
Pasal 81
(1) Setiap Penduduk clikenai sanksi denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (1):
b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2):
c. pembatalan perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat ( 1);
e. pembatalan perr-eraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 1);
f. pengang.'katan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2):
g. pengakuan anak sebagci.imana dimaksud dalam Pasal 46 ayat ( 1):
h. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat ( 1);
i. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);
J. perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 49 ayat (1); atau
k. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) adalah :
Rp.150.000,- Rp.500.000,- I
J. Perubahan status kewarga ne araan
k. Peristiwa
Rp.100.000,- Rp.250.000,- Rp.100.000,- I Rp.250.000,-
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku nada tanggal
diundangkan. �
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah mi dengan
3. Ketentuan Bab XIIl Pasal 86 ditambah 1 ayat,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
penernpatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
( 1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengelolaan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan beriakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Produk Hukum Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evaluasi rancangan produk hukum daerah, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen
di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga,
maka penyelenggara negara untuk melaporkan harta
kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal
kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara wajib melaporkan
Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tata Cara Penyampaian LHKPN oleh Wajib Pajak Lapor LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota,
perlu melakukan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu
penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Badan Daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Mamuju Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2021; Perda Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2022
Perda ini mengatur Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Perubahan pada Pasal 7 tentang Dinas Daerah dan Pasal 8 tentang Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
7 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelayanan
administrasi kependudukan sejalan
dengan ditetapkannya Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau;
b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kepeududukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 33, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4235);
3
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
PERUBAHAN ATM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHON 2013 TEN TANG PERUBAHAN ATM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH KERJA INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH INSPEKTORAT DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inpektorat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pembagian wilayah kerja inspektur pembantu wilayah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perbup No.73 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kententuan dalam lampiran peraturan bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah dalam 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat