Peraturan Menteri Perdagangan NO. 113/M-DAG/PER/12/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 33A Tahun 2010
Permen BUMN No. PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-19/MBU/10/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas merupakan salah satu
organ Badan Usaha Milik Negara yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan
memberikan nasihat kepada Direksi;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki
kompetensi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas secara baik, diperlukan suatu mekanisme
pemilihan dan pergantian anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, persyaratan dan
tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diatur dengan peraturan
Menteri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewar' Komisaris dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tabun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance);Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSDP SPAM) Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air
minurn, perlu dilakukan pengembangan sistem air
minum yang bertujuan untuk membangun,
memperluas, dan/ a tau meningkatkan sistem fisik
(teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen,
keuangan, peran serta masyarakat dan hukum)
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air
minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat
keterjangkauan; bahwa berdasarkan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 36
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah
Kota Semarang perlu menyusun dan menetapkan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum setiap 5 (lima) tahun
sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (KSDP SPAM) Kota Semarang Tahun
2016-2021;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Repu blik Indonesia Nomor 122 Tahu.n 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27 /PRT /M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 ; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KSDP SPAM, dan sistematikanya,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
33 hal
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2014
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19/KEPMEN-KP/2013, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penugasan Pejabat Eselon I Untuk Menjawab Sanggahan Banding Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 44a Tahun 2019
PERWALI Kota Pekalongan No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
27a Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Mengubah :
PERWALI Kota Pekalongan No. 21a Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27a
Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
27 A Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota
Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kinerja Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umurn Daerah
Bendan Kota Pekalongan dapat diberikan Jasa
Pelayanan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan
tuntutan profesionalisme yang diperlukan;bahwa dengan adanya pengembangan pelayanan yaitu
Pelayanan Eksekutif, Medical Check Up dan homecare
maka Peraturan Walikota Nomor 27A Tahun 2018
tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27 A
Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pacla
Badan Layanan Umurn Daerah Rurnah Sakit Umurn
Daerah Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tah un 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 A Tahun 2018 diubah.
3 hal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat