Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
08/M-DAG/PER/2/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Maret 2012
Sumber
JDIH.KEMENDAG : 4 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 113/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
  2. Permendag No. 113/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja
Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan