Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 148, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 148
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Penago 1Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Pegano I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Selumam, perlu ditetapkan batas Desa Penago I secara pasti di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bupati/Walikota maenetapakan Preaturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa /Keluran;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No.26 Tahun 2007
4. UU No.43 Tahun 2008
5. UU No.6 Tahun 2014
6. UU No.23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No.78 Tahun 2007
9. PERMENDAGRI No.76 Tahun 2012
10.PERMENDAGRI No.56 Tahun 2015
11.PERMENDAGRI No.45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II Tahun 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan Kejelasan dan Kepastian hukum terhadapbatas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 49 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Hak, Kewajiban, dan Fungsi; Jenis Perpustakaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
36 hlm; Lampiran 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 148 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Di Bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyerahan sebagian urusan pemerintahan Kabupaten Cilacap di bidang kependudukan dan catatan sipil, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) Penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf d Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap, perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Anggota, Dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia Serta Honorarium Bagi Kepala Dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 148 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian piutang; bahwa dalam hal penyelesaian piutang daerah tidak dimungkinkan lagi dan penanggung hutang kepada daerah tetap tidak dapat melunasi hutang sebagaimana mestinya, maka daerah dapat menghapus piutang daerah; bahwa agar pelaksanaan penghapusan piutang daerah dapat dilakukan dengan tertib, transparan dan akuntabel diperlukan pedoman penghapusan piutang daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44); Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);2 2016 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penghapusan semua jenis piutang yang menjadi kewenangan daerah meliputi piutang pajak daerah, piutang retribusi daerah dan piutang daerah lainnya sebagai akibat dari perjanjian, perikatan atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang menimbulkan kewajiban bagi penanggung hutang. Piutang Daerah diselesaikan oleh SKPD teknis secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian secara optimal hal telah dilakukan upaya penagihan tetapi penanggung hutang tetap tidak melakukan pelunasan, sehingga piutang tersebut digolongkan sebagai piutang macet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Retrubusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Permenhub No. 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, Serta Mekanisme Penetapan Tarif Dan Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 148, BN.2016/No.1913, jdih.dephub.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Jenis, Struktur, Golongan, dan Formulasi Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Penyeberangan yang di Usahakan Secara Komersial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat