Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 96 Tahun 2022

Pedoman Penghapusan Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengurusan Piutang Daerah; Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; Pencatatan Penghapusan Piutang Daerah; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
24 November 2022
Tanggal Pengundangan
24 November 2022
Tanggal Berlaku
24 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.96
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 148 Tahun 2016 tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan