Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 148 Tahun 2016

Pedoman Penghapusan Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penghapusan semua jenis piutang yang menjadi kewenangan daerah meliputi piutang pajak daerah, piutang retribusi daerah dan piutang daerah lainnya sebagai akibat dari perjanjian, perikatan atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang menimbulkan kewajiban bagi penanggung hutang. Piutang Daerah diselesaikan oleh SKPD teknis secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian secara optimal hal telah dilakukan upaya penagihan tetapi penanggung hutang tetap tidak melakukan pelunasan, sehingga piutang tersebut digolongkan sebagai piutang macet.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 148 Tahun 2016 tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
148
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.148
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 96 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan