Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penghapusan semua jenis piutang yang menjadi kewenangan daerah meliputi piutang pajak daerah, piutang retribusi daerah dan piutang daerah lainnya sebagai akibat dari perjanjian, perikatan atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang menimbulkan kewajiban bagi penanggung hutang. Piutang Daerah diselesaikan oleh SKPD teknis secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian secara optimal hal telah dilakukan upaya penagihan tetapi penanggung hutang tetap tidak melakukan pelunasan, sehingga piutang tersebut digolongkan sebagai piutang macet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat