Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 148 Tahun 2018

Pencabutan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Di Bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 148 Tahun 2018 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Di Bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
148
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
LD No.148/2018
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan