pencabutan-pelimpahan-kewenangan-catatan-sipil-camat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 148, LD No.148/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap Di Bidang Kependudukan Dan Catatan Sipil Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka penyerahan sebagian urusan pemerintahan Kabupaten Cilacap di bidang kependudukan dan catatan sipil, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) Penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf d Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap, perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- Mencabut Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten Cilacap di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Camat di Wilayah Kabupaten Cilacap
- 3 hlm.
|