PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (Good Gouernonce) melalui pengelolaan dan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), perlu adanya pertanggungjawaban
keuangan yang bersifat mengikat dalam 1 (satu) Tahun
Anggaran; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belaaja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran berakhir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Kepada Daerah; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pendoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 28. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 13
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Badan, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dan Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019
tentang Sistim Informasi Pemerintahan Daerah Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-
2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahunn
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2012-2032.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis PD, Rencana Kerja PD, Rencana Tata Ruang Wilayah, Visi, Misi, Strategi, Program, Indikator kinerja. BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH. BAB III
SISTEMATIKA RPJMD. BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI. BAB V
PERUBAHAN RPJMD. BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023
tugas - pokok - fungsi - dan - tata - kerja - badan - pendapatan - daerah - kabupaten - subang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2023 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah peraturan Bupati Tahun 2022 maka perlu menetapkan peraturan Bupati Subang tentang Tugas pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kab. Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020; Permen PAN & RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perdan Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perbup Subang No. 102 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Subang Tahun 2023; Perbup Subang No. 338 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2023
KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan diperlukan penataan
arsip secara efektif dan efisien sehingga dapat berperan
sebagai sumber informasi; b. bahwa Klasifikasi Arsip merupakan pedoman penataan
arsip untuk mempermudah penemuan kembali informasi arsip yang diperlukan sekaligus mendukung implementasi Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi
(SRIKANDI); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Klasifikasi Arsip Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2.Undang -Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusutan Klasifikasi Arsip
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, SKPD, Lembaga Kearsipan Kabupaten, Arsip, Klasifikasi arsip, Kode Klasifikasi, Kegiatan Subtantif, Kegiatan Fasilitatif.
BAB II FUNGSI, BENTUK DAN SUSUNAN KLASIFIKASI ARSIP
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor
19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
92 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAI BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN
2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAI BASIC TAMBAHAN
PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/25/M.SM.04.00/2022, hal Penetapan Kelas Jabatan Bagi
JF Auditor dan Surat Sadan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor S-81/K/JF/2022, hal Penetapan Kelas
Jabatan Fungsional Auditor, maka Peraturan Bupati Gowa
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diubah dan ditinjau kembali. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gowa Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
lnstansi
Dalam Peraturan Bupati ini Menetapkan : PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN SUPATl GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAl JABATAN DAN NlLAl BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal 1 Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Jabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 9), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
164 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu dilakukan pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dengan diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, maka Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ;
9. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Mengatur Ketentuan Umum, Tugas Belajar (Persyaratan, Penempatan, Pendanaan, Jangka Waktu, Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Pembatalan dan Penghentian), ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
13 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2018 (758): 4 hlm; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui perencanaan strategis secara terencana, sistematis, dan terpadu sebagai arah dan prioritas bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 tahu 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasilo Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIPuntuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Lampiran file: 54 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 54)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2023
perubahan peraturan - rencana strategis - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2023 (418): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan kepada pasukan pengibar bendera pusaka secara nasional oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu dilakukan penyempurnaan, penyesuaian, dan sinkronisasi terhadap Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 dengan memuat program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 tahun 2020; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 diubah dan ditambahkan 2 (dua) alinea sebelum alinea kesatu bagian C Bab I dan ditambahkan 2 (dua) tabel yakni tabel 5.1 dan tabel 5.2 angka 2 Bab IV sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Lampiran file: 62 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 62)
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemilihan Pemimpin Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Pimpinan Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat negara yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota. Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan UU Nomor 46 Tahun 2009
Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Lampiran file: 51 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15 dan lampiran hlm 16 sd 51)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat