peraturan - seleksi hakim ad hoc - tindak pidana korupsi
2016
Peraturan Komisi Yudisial NO. 3, BN 2016 (178): 15 hlm.; jdih.komisiyudisial.go.id
Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan UU Nomor 46 Tahun 2009
- Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
- Lampiran file: 51 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 15 dan lampiran hlm 16 sd 51)
|