Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 diubah dan ditambahkan 2 (dua) alinea sebelum alinea kesatu bagian C Bab I dan ditambahkan 2 (dua) tabel yakni tabel 5.1 dan tabel 5.2 angka 2 Bab IV sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bentuk Singkat
Peraturan BPIP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
BN 2023 (418): 3 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan