Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018

Tata Cara Pemilihan Pemimpin Komisi Yudisial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pimpinan Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat negara yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota. Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pemimpin Komisi Yudisial
T.E.U.
Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Komisi Yudisial
Bentuk Singkat
Peraturan KY
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
jdih.komisiyudisal.go.id; 6 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Yudisial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan