pemilihan pimpinan - komisi yudisial
2018
Peraturan Komisi Yudisial NO. 3, jdih.komisiyudisal.go.id; 6 hlm.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemilihan Pemimpin Komisi Yudisial
ABSTRAK: |
- Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
- Pimpinan Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat negara yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota. Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
- Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
|