BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan kepemilikan aset SPAM Regional Jatiluhur I dengan peraturan perundangundangan mengenai Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dan untuk optimalisasi pelayanan penyediaan air minum, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I, perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistern Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I. Pasal 2 mengatur mengenai ketentuan penugasan pembelian Air Curah, yaitu skema pembayaran, harga batas atas dan kenaikan tarif. Pasal 4 mengatur mengenai Pendanaan pembelian Air Curah SPAM Regional Jatiluhur I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perumda Pasar Jaya, Direksi Perumda Pasar Jaya telah mengajukan permohonan penambahan direksi dan restrukturisasi organisasi, menjamin kepastian hukum, mengatur lebih lanjut penambahan direksi dan restrukturisasi organisasi, serta mengganti Pergub No. 74 Tahun 2017, perlu menetapkan Pergub tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; serta Perda No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang organisasi serta tata kerja Perumda Pasar Jaya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub No. 74 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2021
BUMD - BUMN - pariwisata - kerja sama antar badan usaha
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 22029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Untuk Melaksanakan Kerja Sama Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Pengelolaan Kawasan Kota Tua
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (8) dan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk melaksanakan kerja sama;
b. bahwa untuk menjadikan kawasan kota tua sebagai kawasan wisata sejarah dan budaya terpadu yang ramah bagi pejalan kaki dan memiliki nilai ekonomi tinggi, dan mengoptimalisasikan karakteristik nilai-nilai sejarah dan optimalisasi potensi pariwisata serta mengembangkan kawasan yang terintegrasi dengan fasilitas transit intermoda di kota tua, pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan badan usaha milik daerah untuk melaksanakan kerja sama dengan suatu badan usaha milik negara dalam pengelolaan kawasan kota tua;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan BUMD yakni
PT Jakarta Tourisindo dan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk melaksanakan kerja sama dengan BUMN yang memiliki bidang usaha pengembangan kawasan pariwisata, anak perusahaan BUMN dan/atau badan usaha lainnya dalam pengelolaan kawasan kota tua
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB No. 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 63007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta telah disetujui sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Bundaran Hotel Indonesia, sehingga Bundaran Hotel Indonesia perlu ditambahkan dalam Kawasan Berorientasi Transit pada koridor Utara-Selatan Fase I Mass Rapid Transit Jakarta;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan penambahan Kawasan Berorientasi Transit pada koridor Utara-Selatan Fase I Mass Rapid Transit Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020, yaitu pada ayat (1) Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Pengelola Kawasan Berorientasi Transit Koridor Utara-Selatan Mass Rapid Transit Jakarta
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2021
BUMD - program/rencana pembangunan/rencana kerja - struktur organisasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu penyesuaian tugas dan fungsi dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan saat ini, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; Sekretariat Badan; Bidang Usaha; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
42 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberian subsidi tarif air minum dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, perlu mengatur tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang dasar kebijakan penetapan tarif; mekanisme dan prosedur penetapan tarif; pembinaan dan pengawasan air minum perusahaan daerah air minum DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda); bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta Hasil Analisa Investasi terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2019; PP No 63 Tahun 2019; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021; Pergub Aceh No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
HAL: 4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal. 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Pemerintah Aceh wajib untuk memenuhi modal inti PT Bank Aceh Syariah; bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta Hasil Analisa Investasi terhadap PT. Bank Aceh Syariah oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2008; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Peraturan OJK RI No 12/POJK.03/2020; Qanun Aceh No 5 tahun 2019; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021; Pergub Aceh No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 39 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan SE Kementerian Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR perlu dilakukan penyesuaian kembali tarif pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dengan Pergub No. 39 tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Labkes sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 31 Tahun 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 45 Tahun 2013, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Permendagri No. 79 Tahun 2018
Ketentuan Lampiran I angka VIII Pergub Sumbar No. 39 Tahun 2020 tentang tarif Layanan BLUD UPTD Labkes sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 31 Tahun 2021, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
3 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Prinsip Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; Bab 4. Pelaksanaan Pengadaan Baran/Jasa; Bab 5. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; Bab 6. Pengadaan Bersama; Bab 7. Standar Satuan Harga; Bab 8. Sanksi; Bab 9. Pengawasan dan Pelaporan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat