BANK ACEH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2021/NO.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal. 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Pemerintah Aceh wajib untuk memenuhi modal inti PT Bank Aceh Syariah; bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta Hasil Analisa Investasi terhadap PT. Bank Aceh Syariah oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2019; PP No 1 Tahun 2008; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Peraturan OJK RI No 12/POJK.03/2020; Qanun Aceh No 5 tahun 2019; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021; Pergub Aceh No 1 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
- 4 Hlm Lampiran: - Hlm
|