BUMD - STRUKTUR ORGANISASI
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perumda Pasar Jaya, Direksi Perumda Pasar Jaya telah mengajukan permohonan penambahan direksi dan restrukturisasi organisasi, menjamin kepastian hukum, mengatur lebih lanjut penambahan direksi dan restrukturisasi organisasi, serta mengganti Pergub No. 74 Tahun 2017, perlu menetapkan Pergub tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; serta Perda No. 3 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang organisasi serta tata kerja Perumda Pasar Jaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub No. 74 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|