BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN (BAPERJAKAT) PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD.2005/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang menciptakan keserasian dan keterkaitan dengan Pangkat serta Pendidikan dan Pelatihan Struktural , dipandang perlu menetapkan Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada point a tersebut di atas dipahami perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
I . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Tahun I 999Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3826 );
2. Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun I 974 ten tang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang - Undang Nomor JO Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang- undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nornor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor IO I Tahun 2000 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Pegagai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor : I 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan
Peraturan
Pegawai Pemerintah Nomor I 00 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural ( Lembaran
Negara Tahun 2002 Nornor 33, Tambahan Lembaran Negara Nornor
4 I 94);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Pemerintah Nomor I I Tahun 2002 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBEN TUKAN BADAN PERTilvIBANGAN JABATAN DAN KEPANG KATAN ,(BAPERJAKAT) PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA.
B A B I KETENTUAN UMUM
Pasal I
·. .,..
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
a. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara
b. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
c. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara
d. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan atau Anggota ABRI yang dikaryawankan. e. Jabatan adaiah Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.
, f. Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil
dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan sebagai dasar penggajian.
g. Baperjakat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah
Kab.Luwu Utara.
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN ORGANISASI Pasal 2
BAPERJAKAT adalah suatu Badan Yang Membantu Bupati atau Pejabatlain yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam pengangkatan, pemindahan, dan · pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural/Fungsional, pengangkatan dalam pangkat, serta penunjukan Pegawai Negeri Si pil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
BAPERJAKAT bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam :
· 1 ). Pengangkatart, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari
Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV.
2) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural
yang disyaratkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. · '
Organisasi BAPERJAKAT terdiri dari:
Pasal 4
1. Pengarah : Bupati Luwu Utara
2. Ketua/merangkap : Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
Anggota.'
4. Anggota
5. Staf Sekretariat
: a. Kepala Badan Kepegawaian Daerah b. Asisten Administrasi
c. Asisten Tata Pemerintahan d. Kepala BAWASDA
: I. Para Kepala Bidang BKD
2. Para Kepala Sub.Bagian/Bidang BKD
Pasal 5
.. ,
I). Dalam menjalankan tugasnya BAPERJAKAT bertanggungjawab kepada Bupati Luwu
Utara.
2). Masa keanggotaan BAPERJAKAT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah 3 Tahun. ·
3 ). Apabila terdapat anggota yang dimutasi, pensiun atau berhenti segera diganti dalam masa keanggotaan BAPERJAKAT;
BAB Ill
TATA KERJA
(1 ). Tugas Ketua
Pasal 6
. , Pembagian Tugas
a). Memimpin sidang-sidang Baperjakat.
b). Memberikan basil pertimbangan kepada Bupati mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta penunjukan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural.
c). Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Sekretaris. (2). Tugas Anggota :
a). Menghadiri sidang-sidang Baperjakat.
b). Turut serta secara aktifmemberikan pertimbangan dan saran. c). Melakukan tugas Jain yang ditentukan oleh Ketua.
(3). Tugas Sekretaris :
a). Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya. b). Memimpin Sekretariat. ·
c). Menerima tembusan surat usu! tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; dalam dan dari Jabatan Struktural, dan Kenaikan Pangkat tertentu, serta pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun.
d). Menyiapkan bahan sidang;
e). Mengundang pejabat Iain yang diperlukan untuk didengar penjelasannya dalam
sidang sesuai rapat Baperjakat.
t). Menyiapkan pertimbangan Baperjakat untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
g). Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua.
h). Membuat Berita Acara Rapat.
(4). Tugas StafSekretariat:
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan administrasi persidangan.
b. Melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya yang diberikan oleh sekretaris Baperjakat.
-4-
Pasal 7
Persidangan
(I). Sidang BAPERJAKAT diadakan sekurang - kurangnya 'sekall dalam sebulan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2). Sidang BAPERJAKAT dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua, sekurang
kurangnya 2 (dua) orang anggota dan Sekretaris.
',
Pasal 8
Hasil Persidangan
(l ). Pertimbangan BAPERJAKAT disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
a. Pertimbangan pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural b. Pertimbangan pemberhentian dari jabatan Struktural.
c. Pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat bagi yang menduduki jabatan strulctural atau karena prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan
{ . baru yang bermanfaat bagi Negara.
d. Pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon IL
(2) Pertimbangan Baperjakat dalam pengangkatan dalam jabatan strutkural sekaligus menetapkan urutan atau rangking dad 3 (tiga) orang calon yang terpilih .
(3) Pertimbangan · Baperjakat dalam pemindahan dari jabatan strulctural harus dijelaskan
alasan atau pertimbangan obyektif baik dari aspek juridis dan/atau aspek lainnya.
(4). Dalam memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun, Baperjakat harus mempertimbangkan aspek kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan.
(5). Hasil pertimbangan Baperjakat bersifat rahasia.
BAB IV
PROSEDUR
Pasal 9
Usu! Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
(!). Pejabat yang membidangi kepegawalanrnenginventarisir lowonganjabatan strukturaI
yang ada disertai persyaratan jabatan.
(2). Loworigan formasi jabatan struktural tersebut, diinformasikan kepada seluruh
pimpinan satuan organisasi Eselon II atau Eselon III dilingkungan masing-masing,
(3). Berdasarkan lowongan formasi jabatan tersebut, para pejabat strulctural Eselon II atau Eselon III,secara hirarkhi mengajukan calon yang memenuhi syarat guna mcngisi lowongan jabatan kepada Pejabat yang berwenang, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
(4). Sekretaris Baperjakat. menyiapkan data calon yang diusulkan untuk diajukan dalam
sidang dengan dilampiri :
a. Daftar Riwayat Hidup Calon.
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(5) Apabila yang diajukan hanya I (satni nron" ,..._. _
mP.n,,1an1,-.- J _ •
- 5 -
Pasal JO
Usu! Pemindahan Dalam Jabatan Struktural
(I ) Pimpinan Unit Organisasi yang menghendaki adanya mutasi pemindahan Jabatan harus mengajukan usu! kepada pejabat yang berwenang, tembusannya disampaikan kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
(2) Pelaksanaan Sidang dan data yang dipersiapkan dalam persidangan serta penyampaian pertimbangan Baperjakat kepada pejabat yang berwenang, Prosedumya sama dengan pengangkatan dalam jabatan struktrural.
Pasal 11
Usu! Pemberhentian Dari Jabatan Struktural
(1). Pemberhertian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural yang perlu mendapat pertimbangan Baperjakat adalah pemberhentian dikarenakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja yang baik, Karena alasan :
a). Tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
b). Tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik, professional, efektif dan efisien dalam kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan.
(2). Tata caramengusulan :
a). Setiap atasan dari Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dari jabatan struktura, secara hierarkhi mengusulkan kepada pejabat yang berwenang disertai dengan ahsan-alasannya, dengan tembusan Ketua Baperjakat Up. Sekretris.
b). Dalam mempertimbangkan usu! pemberhentian tersebut di atas, Baperjakat dapat mendengarjenjelasan dari atasan langsungnya, atasan dari atasan langsung, Pejabat lain yang dipmdang perlu dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c). Baperjakat stgera menyampaikan hasil pertimbangannya kepada pejabat yang
berwenang ·disetai alasan-alasannya.
d). Pertimbangan t�sebut dapat berupa :
(1 ). Membenarkai alasan-alasan usu! pemberhentian; atau
(2). Tidak memb0arkan alasan - alasan usu! pemberhentian pejabat yang bersangkutan. 1
\
Pasal 12
, Usu! Kenaikan Pangkat
\
(1 ). Kenaikan Pangkat meliputi : \
a). Untuk menjamin obyektiv�s pemberian kenaikan pangkat tertentu bagi Pegawai
Negeri Sipil perlu mendapat).ertimbangan Baperjakat.
b). Kenaikan Pangkat tersebut mehmti :
(1) Kenaikan Pangkat yang m�duduki jabatan struktural, baikyang dipercepat
maupun tidak dipercepat; \
(2) Kenaikan pangkat karena berpres-asi kerja luar biasa baiknya.
(3) Kenaikan pangkat karena mene1<1ukan penemuan baru yang berrnanfaat bagi
Negara. ·
- 6 - '
(2). Tata Cara Pengusulan :
a). Kepala Sub. Bidang I Bagian Kepegawaian atau pejabat yang membidangi kepegawaian, menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya kepada Bupati Up. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Luwu Utara dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
b). Atas usul kenaikan pangkat tersebut pada huruf a di atas, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat Iain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c). Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada Bupati disertai alasan-a!asannya.
( ·
d). Petimbangan tersebut dapat berupa :
(1) membenarkan alasan-alasan usu! kenaikan pangkat.·
(2) tidak membenarkan alasan-a!asan usu! kenaikan pangkat.
e). Sidang Baperjakat dalam mempetimbangkan Kenaikan Pangkat sekurang kurangnya diadakan 2 (dua) ka!i dalam satu tahun yang pelaksanaanya disesuaikan dengan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipi!.
f). Disamping tugas - tugas tersebut Baperjakat juga berkedudukan sebagai Tim Penilai bagi Pegawai Negeri Sipi! yang menunjukkan prestasi kerja yang !uar biasa baiknya.
Pasal 13
Perpanjangan Batas Usian Pensiun
(l ). Pada Prinsipnya, batas usia pensiun Pegawai negeri Sipil adalah 56 (!ima puluh enam) tahun, dan bagi yang menduduki jabatan struktural . ese!on II dapat diperpanjang sampai dengan 6.0 (enam pu!uh) tahun. ·
(2). Perpanjangan usia Pensiun \1agi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan struktural eselon II harus dilakukan secara selektif, antara Iain dengan memperhatikan aspek kompetensi, kadernisasi 9a11 aspek kesehatan.
(3). Pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian, dapat menyampaikan daftar pejabat struktural eselon II yang telah berusia 55 (lima puluh !ima) tahun atau lebih kepada pejabat Pembina kepegawaian mengenai kemungkinan perpanjangan batas usia pensiun, dengan tembusan Ketua Baperjakat,
(4). Berdasarkan tembusan tersebut, Tim Baperjakat memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II di!ingkungannya.
(5). Perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan dengan Keputusan Bupati bagi Pejabat Eselon II untuk jangka waktu paling Jama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang Iagi untuk masa oaling lama 2 (dua) tahun, setelah mendapat pertimbangan dari Tim
- 7 -
Pasal 14
Usu! Untuk Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(I). Pendidikan dan Pelatihan struktural rneliputi :
a. DIKLAT PIM IV
b. DIKLAT PIM III
c. DIKLAT PIM II
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atau menduduki jabatan struktural eselon IV yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon IV & III yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus. '
: Bagi Pegawai Negeri Sipil , yang, menduduki jabatan struktural eselon ill dan II yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
(2). Tata Cara Pengusulan :
a. Pimpinan Unit organisasi, menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yangakan dipertimbangkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural kepada Bupati Up Badan Kepegawaian Daerah Kab. Luv.,11
Utara dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris;
b. Atas usu! untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural tersebut pada huruf a tersebut di etas, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat lain yang ditentukan dalarn peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada Bupati disertai alasan
alasannya.
Pasal 15
Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pembagian dan pelaksana tugas BAPERJAKAT
diatur oleh Ketua Badan Pertimbangan.
Pasal 16
Berita Acara Pertimbangan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris BAPERJAKAT.
BAB V
P E N U T U P Pasal 17
Biaya yang diperlukan akibaf ditetapkan Peraturan mi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerab Kabupaten Luwu Utara.
- 8 - -,
Pasal 18
Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalarnnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2005.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 139 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/83/SBT/VI/2022 dan Nomor 146.3/081/GC-PS/VI/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Dsa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Calang Kecamatan Pamukan Selatan, kedua Desa Sepakat tarikan batas wilayah administrasi desa bahwa garis batas Desa di mulai dari titik koordinat 2° 42’ 2.479” LS dan 116° 18’ 48.543” BT; 2. Dari titik koordinat 2° 44’ 42.4513”LS dan 116° 17’ 13.785” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 139 Tahun 2019
PERBUP Kab. Garut No. 194 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut
PERBUP Kab. Garut No. 235 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut
Mengubah :
PERBUP Kab. Garut No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 139 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Losari Kecamatan Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Losari Kecamatan Rembang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Losari Kecamatan Rembang yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Losari Kecamatan Rembang sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 139, BN.2023 (996)/11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang/jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05 /2020 ten tang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif layanan kolektif dalam rangka simplifikasi penetapan tarif dan pemerataan kualitas layanan pada badan layanan umum balai perikanan budi daya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.1446/MEN-KP/IX/2023 tanggal 7 September
2023 hal Usulan TarifBadan Layanan Umum (BLU)pada
3 (tiga) Satker BLU di lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai
Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang, pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 139 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 139, BD 2023/Nomor 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peta Batas Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintah dan kepastuan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang Peta Batas Desa Kedawung Kec. Lemahabang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Daerah, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf e Belanja Hibah angka 9 dan huruf f Belanja Bantuan Sosial angka 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggara, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; LARANGAN DAN SANKSI; MONITORING DAN EVALUASI; TIM VERIFIKASI, MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 139 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bantul No. 141 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD.2020/NO.139
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian dana keistimewaan, Dana
Alokasi Khusus (DAK), penggunaan dana tak terduga dan
revisi anggaran kegiatan, perlu dilakukan perubahan
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun
2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
DAsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengubah besaran APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat