Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 139 Tahun 2022

Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Calang Kecamatan Pamukan Selatan, kedua Desa Sepakat tarikan batas wilayah administrasi desa bahwa garis batas Desa di mulai dari titik koordinat 2° 42’ 2.479” LS dan 116° 18’ 48.543” BT; 2. Dari titik koordinat 2° 44’ 42.4513”LS dan 116° 17’ 13.785” BT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 139 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
BD.2022/No.139
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan