PERBUP Kab. Klaten No. 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perjalanan dinas dengan kebutuhan agar memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 ten tang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013;
Peaturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 31 Tahun 2015
TATA CARA - PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tanjung
Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu
disempurnakan untuk menyesuaikan perkembangan pengadaan barang/jasa di
Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17
Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 29
Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
dan Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 7; Pasal 9;
Pasal 12; Pasal 14; dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan barang/jasa yang
lebih bermutu, lebih murah, serta proses pengadaan yang lebih
sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan
kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan sesuai
dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan, perlu mengatur
jenjang nilai pengadaan barang/jasa pada Puskesmas
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD,
perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa
pada Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenjang Nilai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
3. Swakelola;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa, Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima Barang/Jasa, serta Pembinaan dan Pengawasan dalam Penyelenggaraannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
16 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI PEKON
ABSTRAK:
a. bahwa agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/
jasa di Pekon dapat berjalan tertib dan terarah serta
dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di
Pekon;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 310);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip
3. Ruang Lingkup
4. Pengadaan Barang/Jasa
5. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
6. Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima
7. Pengawasan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan
barang/jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan
pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan terkait
Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai
pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk
Peraturan Bupati;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan
Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.
1.KETENTUAN UMUM; 2.KETENTUAN UMUM; 3.PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; 4.CARA PENGADAAN BARANG/JASA; 5.TIM PENGELOLA KEGIATAN DAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN; 6.KEGIATAN SWAKELOLA; 7.PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA; 8.PEMBAYARAN; 9.PENGAWASAN DAN SANKSI; 10.KEADAAN KAHAR; 11.PEMUTUSAN PERJANJIAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN; 12.KETENTUAN LAIN-LAIN; 13.KETENTUAN PERALIHAN; 14.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya serta petunjuk teknis, perlu penataan kembali Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Pemerintah KABUPATEN MUNA BARAT.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang.Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Terkait Ketentuan Umum, Pegawai, Tata cara kerja Unit Pengadaan Pemerintah Kabupaten Muna Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Pengadaan Barang/Jasa Dengan Dana Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan,
pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan
akuntabel, serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat sehingga hasilnya bermanfaat,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu adanya petunjuk tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu adanya petunjuk tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan Dan Maksud
3.Ruang Lingkup
4.Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
5.Para Pihak Dalam Pengadaan Barang Jasa Di desa
6.Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
8.Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan Serah Terima
9.Keadaan Kahar
10.Pemutusan Surat Perjanjian Dan Penyelesaian Perselisihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa Di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan ta.ta kelola pengadaan barang/jasa
yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ( APBDesa ) perlu ditingkatkan agar sesuai dengan
prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan
masyarakat, gotong royong dan disesuaikan dengan
kondisi sosial budaya rnasyarakat setempat;
b. bahwa pengadaan barang/jasa di desa yang pernbiayaanya
bersumber dari APBDesa belum mempunyai dasar hukum
yang jelas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah,
Bupati diberi wewenang menyusun peraturan mengenai
Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dari
Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Ka bu paten
Pembentukan
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi ·
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Indonesia Tahun 2004 Nomor
Kabupaten
Boinbana,
Negara Republik
126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
.tentang
Keuangan
Tugas Pembantuan ( Lembaran
Indonesia Tahun 2000 Nomor
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
8. Peraturan Pemerinta.h Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang
pembagian urusan pemerintahan antara pernerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
14. Peraturan Menteri Dalam N egeri N omor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 2093);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 2094);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
ten tang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di (Desa; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang
menjadi kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB V
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VI
PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pengadaang barang/jasa yang bersumber dari APB Gampong agar sesuai dengan tata kelola pemerintah yang baik, sehingga hasil pengadaan barang/jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan gampong dan memenuhi kebutuhan masyrakat, perlu adanya Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Pertauran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 11 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa; Etika Pengadaan; Cara Pengadaang Barang/Jasa; Pembayaran; Pelaporan dan Serah Terima; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat