TATA CARA - PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tanjung
Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu
disempurnakan untuk menyesuaikan perkembangan pengadaan barang/jasa di
Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;UU Nomor 17
Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 29
Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
dan Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 7; Pasal 9;
Pasal 12; Pasal 14; dan Pasal 15.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
|