Peraturan Bupati Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Banjar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenjang Nilai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; 3. Swakelola; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat