Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 30 Tahun 2015

Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.KETENTUAN UMUM; 3.PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; 4.CARA PENGADAAN BARANG/JASA; 5.TIM PENGELOLA KEGIATAN DAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN; 6.KEGIATAN SWAKELOLA; 7.PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA; 8.PEMBAYARAN; 9.PENGAWASAN DAN SANKSI; 10.KEADAAN KAHAR; 11.PEMUTUSAN PERJANJIAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN; 12.KETENTUAN LAIN-LAIN; 13.KETENTUAN PERALIHAN; 14.KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.30
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan