Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada bank dimaksud; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2015-2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan
Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi
Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah
penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah
Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk mempercepat pembangunan perekonomian daerah
diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi
menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan daya tarik penanam
modal perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif,
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan perekonomian daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008;
PP Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 36 Tahun 2010;
dan Perpres Nomor 16 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas dan tujuan;
hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; insentif dan kemudahan
serta jaminan hukum; bentuk insentif dan kemudahan; kriteria pemberian insentif
dan kemudahan; jenis usaha penanaman modal; tata cara pemberian insentif dan
kemudahan; dasar penilaian; jangka waktu pemberian insentif; pembinaan dan
pengawasan; pelaporan dan evaluasi; sanksi dan ketentuan peralihan/
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.44 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran serta badan usaha
milik daerah agar mampu mendukung penguatan
perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah,
serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang
potensial untuk dikembangkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4812);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10. Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 278);
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Badan usaha lainnya
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
a. Penyertaan Modal pada PD. Berdikari paling banyak sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. Penyertaan Modal pada PT. Bank SulSelBar paling banyak sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
c. Penyertaan Modal pada PT. BPR Pesisir Tanadoang paling banyak
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan
d. Penyertaan Modal pada PDAM sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang disetor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku mulai Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD)
Berdikari;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Sul-Sel;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
Peraturan Bupati
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2015 NO. 3, LL SETDA KAB. PESISIR SELATAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
22 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
3 tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot dan sesuai dengan PP No.58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang ada disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Tujuan, Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pengelolaan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati dan Pimpinan Bank, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2015 NO. 3, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM
MODAL SAHAM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
(BANK NAGARI)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2015
-PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK -
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD No.3, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) dan ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Dati II No. 12 Tahun 1963, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
9 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat