Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2015

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DERAH PESAGI MANDIRI PERKASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
22 September 2015
Tanggal Pengundangan
22 September 2015
Tanggal Berlaku
22 September 2015
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan