Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai; bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan maka terhadap setiap pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi; bahwa kewenangan retribusi pelayanan tera / tera ulang yang dulunya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, untuk itu dipandang perlu untuk menindaKLanjuti pelimpahan kewenangan tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta syarat-syarat bagi UTTP
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 50/MDAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/MDAG/PER/3/2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa air merupakal karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat besar dalam kehidupan manusia dan khususnya air tanah yang merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen. ESDM No. 1451.K/10/MEM/2000; Kepmeneg. LH No. 3 Tahun 2000; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 09 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Dasar dan Hak;
3. Wewenang dan Tanggung Jawab;
4. Pengelolaan Air Tanah;
Bagian Pertama : Inventarisasi Air Tanah
Bagian Kedua : Konservasi
Bagian Ketiga : Perencanaan Pendayagunaan Air Tanah
Bagian Keempat : Peruntukan Pemanfaatan
5. Perizinan;
Bagian Kesatu : Tata Cara Memperoleh Izin
Bagian Kedua : Jenis Perizinan
Bagian Ketiga : Jangka Waktu Berlakunya lzin
Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Bagian Kelima : Pencabutan lzin
6. Pengawasan dan Pengendalian;
7. Pengelolaan Data Air Tanah;
8. Pelanggaran;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Pada PT Bank Pembangunan daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, perlu dilakukan penyesuaian kembali
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU no.25 Tahun 2004, UU no.32 Tahun 2004, UU no.33 Tahun 2004, UU no.6 Tahun 2007, UU no.12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah no.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah no.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah no.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah no.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah no.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah no.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, Perda No.4 Tahun 2009
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan atas peraturan Daerah No. 4 Tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT Bank Pembangunan Daerah kalimantan Barat, Pasal 5 dan Pasal 6a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Badan; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
9 hlmn; 4 lmpiran; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, maka dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah yang mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan revitalisasi terhadap Unit Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada Sekretariat Daerah yang selama ini dirasakan kurang optimal;
bahwa untuk melakukan revitalisasi terhadap unit organisasi yang ada pada Sekretariat Daerah, dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretarian Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012
minuman beralkohol-pengawasan, penertiban dan pengendalian
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Penertiban Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang berkaitan erat dengan efek kesehatan,
kondisi keamanan, moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat, meluas bahkan merambah sampai kepada masyarakat pedesaan; bahwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Keppres No. 3 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 17 Tahun 1986; Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol, Pengadaan,Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perizinan, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Kegiatan yang dilarang, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten
Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan
merupakan urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan secara serasi, merata
dan terpadu dengan mengutamakan upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan dan
penyembuhan penyakit serta pemulihan
kesehatan, perlu didukung pembiayaan yang
memadai dalam bentuk retribusi; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten
Magelang, Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Kabupaten Magelang perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelayanan Kesehatan
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Penagihan
Bab XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa
Bab XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya
Bab XV Pengelolaan Retribusi
Bab XVI Pembinaan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.12 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, Uu No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Objek Pajak; Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak; Pendataan, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 15 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II Nama, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI PENAGIHAN;
BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Pada saat peraturan daerah mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat