retribusi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- Sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai; bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan maka terhadap setiap pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi; bahwa kewenangan retribusi pelayanan tera / tera ulang yang dulunya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, untuk itu dipandang perlu untuk menindaKLanjuti pelimpahan kewenangan tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta syarat-syarat bagi UTTP
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 50/MDAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UUTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/MDAG/PER/3/2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian
- RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
- 20 halaman
|