Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol, Pengadaan,Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perizinan, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Kegiatan yang dilarang, Pengawasan dan Pelaporan, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat