Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa Perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, meningkatkan wawasan dan pengetahuan Masyarakat, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, . Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan Dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Hak, Kewajiban, Dan Kewewenangan, Standar Nasional Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Organisasi Profesi, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Dan Promosi Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Kalimantan Tengah;
1. Penyelenggaraan Perpustakaan;
2. Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan;
3. Organisasi Profesi;
4. Akreditasi dan Sertifikasi Perpustakaan;
5. Pendanaan;
6. Kerjasama dan Kemitraan;
7. Naskah Kuno;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Keadaan Darurat; dan
11. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2021
KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - PENYELENGGARAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.239, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku, serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan, seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka perlu upaya dalam meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
Lampiran 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa guna mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Kerja
Sama Daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi, perlu
dibentuk produk hukum daerah yang mengatur tentang Kerja
Sama Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Negara Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom kota besar dalam lingkungan
daerah propinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Menimbang :
Mengingat :
SALINAN
Copyright : https://jdih.jambikota.go.id
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2020 Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain
Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371).
PERATURAN DAERAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, LL KAB. KAYONG UTARA : 24 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.33 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.13 Tahun 2019, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.70 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.39 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.9 Tahun 2021, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perda Kayong Utara No.3 Tahun 2019, Perda Kayong Utara No.4 Tahun 2020, Perda Kayong Utara No.13 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 dalam 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan ini memiliki 19 halaman, 3 halaman penjelasan, dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK; PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga
patokan mineral bukan logam dan batuan berada pada daerah
provinsi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menentapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, DENGAN PERUBAHAN SBAGAI BERIKUT :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak
Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 9) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan
volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar/harga patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar/harga patokan dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang
berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai harga standar mineral bukan
logam dan batuan.
(4) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peran penting dalam menghubungkan satu kawasan ke kawasan lainnya, jalan
yang diberikan nama pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, diharapkan dapat memunculkan rasa cinta tanah air dan memupuk semangat kebangsaan;
b. bahwa dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk memberikan penghargaan kepada pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-nama Ruas Jalan dalam Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Merubah Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan dan tanggung jawab negara terhadap hak
asasi manusia yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara; bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelindungan Penyandang Disabilitas;
3. Hak Penyandang Disabilitas;
4. Bantuan Sosial;
5. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
6. Unit Layanan Penyandang Disabilitas;
7. Penanggulangan Pemasungan Pada ODGJ;
8. Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administartif;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2021
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU-MALUT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD. No. 2020/122, TLD. No. 2020/7123, LL Kota Tual : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD, dan untuk meningkatkan kepemilikan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut Cabang Tual, perlu melakukan Penanaman Modal (Investasi) Jangka Panjang dalam bentuk Pembelian Saham.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran, hak dan kewajiban, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai aturan pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat