Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
24 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2021
Tanggal Berlaku
24 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan