Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penyelenggaraan Perpustakaan; 2. Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan; 3. Organisasi Profesi; 4. Akreditasi dan Sertifikasi Perpustakaan; 5. Pendanaan; 6. Kerjasama dan Kemitraan; 7. Naskah Kuno; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Keadaan Darurat; dan 11. Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
LD.2021/No.3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan