Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. XX Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penyelenggaraan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, meliputi : Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan
Pendapatan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 52 Tahun 2016.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur
pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kepala
Badan di bidang administrasi keuangan khususnya pengelolaan pendapatan
daerah melalui pajak daerah, serta pelaksanaan penatausahaan akuntansi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan sesuai sistem akuntansi
keuangan daerah didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan dan
menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan UPTD
yang searah dengan kebijakan umum daerah dan norma standar, prosedur,
kreteria serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPTD Pendapatan Daerah, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menjadikan satu Layanan Pengadaan secara Elektronik dalam unit layanan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas bagian pada Sekretariat Daerah, beberapa ketentuan dalam Perwako No 27C Tahun2 016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah perlu diubah dan diatur tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsu dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, uraian tugas jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Ketentuan Bab IV Bagian Kesatu dan Lampiran II Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27C Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32 Tahun 2014 dicabut.
104 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 13/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto No 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli
ABSTRAK:
bahwa setelah dilakukan evaluasi kelembagaan, maka perlu melakukan penyesuaian dan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Stat Ahli, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Stat Ahli sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Stat Ahli.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli tanggal 2 Nopember 2016 diubah sebagai berikut:
A. Ketentuan Pasal 21 ayat 2 setelah huruf y, ditambah 1 huruf baru;
B. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf i diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pertanian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 47 Tahun 2016.
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
merupakan unsur pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang
pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan
pelayanan kesehatan masyarakat veteriner pelaku usaha pemotongan hewan
untuk menghasilkan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal
(ASUH). UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai
tugas pokok membantu kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola
penyelenggaraan pemberian pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi buatan
(IB) dan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan, kebutuhan,
pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan
hewan dan Inseminasi Buatan (IB) bagi peternak dan pelayanan kesehatan
masyarakat veteriner pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta
melaksanakan urusan kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah
kebijakan umum daerah. Susunan Organisasi UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner, terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2019
PERWALI Kota Padang Panjang No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Padang Panjang No. 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2019
PERWALI Kota Bekasi No. 127 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penataan kelembagaan
perangkat daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan
Wali Kota yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018; Perwali Kota Bontang No.12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi
Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi
Perangkat Daerah.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sport Center pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu
pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata perlu
dibentuk unit pelaksana teknis; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
pembentukan unit pelaksana teknis, ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Sport Center pada Dinas
Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 43 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian dan Jabatan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 27 Tahun 2019
PERWALI Kota Ambon No. 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. Untuk optimalisasi kinerja pelayanan publik pada Pasar Mardika dan Arumbae, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah PAsar Mardika dan Arumbae, sehingga harus dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Ambon Nomor 35 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 35 Tahun 2018 antara lain Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat