PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA AMBON
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD. No. 2019/27, LL Kota Ambon : 4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. Untuk optimalisasi kinerja pelayanan publik pada Pasar Mardika dan Arumbae, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah PAsar Mardika dan Arumbae, sehingga harus dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Ambon Nomor 35 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 35 Tahun 2018 antara lain Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
- 3 hlm
|