Qanun tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Aceh Selatan
ABSTRAK:
bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 88 Tahun 1999; PP Nomor 28 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 114 Pasal yang terdiri BAB 1 Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Asas dan RuangLingkup, BAB IV Kebijakan Kearsipan Kabupaten Aceh Selatan, BAB V Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, BAB VI Pengelolaan Arsip, BAB VII Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, BAB VIII Layanan Jasa Kearsipan, BAB IX Pembentukan Simpul Jaringan, BAB X Sumber Daya Kerarsipan, BAB XI Kerjasama, BAB XII Koordinasi, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Penghargaan, BAB XV Pendanaan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Sanksi Administrasi, BAB XVIII Sanksi Administrasi, XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
2020
Qanun NO. 5, LD No.5/2020
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2020
Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 11 tahun 2010, UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019, Perpres Nomor 11 tahun 2010
Dalam Peraturan Gubernur ini 49 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Wewenang dan Tanggung Jawab, BAB III Penyelenggara dan Pengelola, BAB IV Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh, BAB V Penyelenggaraan Kuota Tambahan Khusus Haji Aceh, BAB VI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, BAB VII Pelayanan, BAB VIII Baitul Asyi, BAB IX Pengelolaan Cagar Budaya Haji, BAB X Perlindungan BAB XI Koordinasi dan Kerjasama, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Pertanggungjawaban, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan
2020
Qanun NO. 4, LD No. 4/2020
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Aceh Selatan tidak sesuai lagi dengan dinamika
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
Dalam Qanun Ini mengatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan No. 4 Tahun 2020
Bahwa Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan dasar guna mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islami;
bahwa pembentukan karakter anak harus dimulai sejak dini, oleh karena itu Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, Instansi terkait, dan segenap pemangku kepentingan diperlukan keterlibatan secara aktif untuk terlaksananya pendidikan diniyah;
bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pendidikan DIniyah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 5 Tahun 1983; Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan,dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara, Materi dan Kurikulum, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Tata Tertib, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
18 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2020
bahwa pembangunan Kesehatan merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan derajat Kesehatan secara optimal bagi masyarakat Aceh secara berkelanjutan
bahwa rokok mengandung zat psikoaktid membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat Kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan Kesehatan orang lain
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk tembakau bagi Kesehatan serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di provinsi dan kabuparen/kota serta menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014
Dalam Qanun ini mengatur 44 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- Bahwa mukim telah memiliki peranan yang sangat penting dalam perjuangan revolusi kemerdekaan indonesiadi Aceh dan merupakan cerminan dari nilai-nilai keistimewaan dan kekhususan yang diakui dan dihormati secara konstitusi berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Bahwa di Kabupaten Aceh Timur belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukumdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Mukim. Sehingga perlu diperkuat eksistensinya dalam struktur pemerintahan sesuai dengan kedudukan dan kewenangan mukim sebagai lembaga adat yang dibentuk melalui gabungan beberapa gampong;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Qanun ini mengatur 62 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan, Kewenangan, Tugas dan Fungsi, BAB III Pemerintahan Mukim, BAB IV Pembentukan, Penggabungan/Penghapusan dan Pemekaran Mukim, BAB V Batas Wilayah Mukim, BAB VI PKeuangan Mukim, BAB VII Qanun Mukim, BAB VIII Kerjasama antar Mukim dan Penyelesaian Perselisihan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1653/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021;
- Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun KabupatenAceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam Qanun ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 terdiri dari 19 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara
2020
Qanun NO. 4, LD No.4/2020
Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara dan mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase melalui penguatan kelembagaan perusahaan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Pase perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 21 Tahum 2020.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Hukum,Nama,Logo,Asas,Tempat Kedudukan dan Wilayah Pelayanan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Tugas Pokok dan Fungsi, Jangka Waktu, Permodalan, Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase, Dana Pensiun dan Jaminan Sosial, Tahun Buku, Perencanaan,Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penggabungan,Peleburan,Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Penghargaan,Pembinaan dan Pengawasan, Tarif, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tariff retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka perlu membuat formulasi terhadap tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi;bahwa berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-743/PK/2015 tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor: 46/PUU-XII/2014, perlu menetapkannya tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 No. 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 22 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Pasal I angka 5 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat