Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Hukum,Nama,Logo,Asas,Tempat Kedudukan dan Wilayah Pelayanan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Tugas Pokok dan Fungsi, Jangka Waktu, Permodalan, Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase, Dana Pensiun dan Jaminan Sosial, Tahun Buku, Perencanaan,Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penggabungan,Peleburan,Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Penghargaan,Pembinaan dan Pengawasan, Tarif, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat